© 2025 Financial Market Company — All rights reserved.
Pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia merupakan langkah strategis dalam memperkuat konektivitas nasional, menekan biaya logistik, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sebagian besar proyek jalan tol selama ini dibangun dan dikelola melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau sistem konsesi.
Namun, dengan berakhirnya sejumlah masa konsesi dan meningkatnya kebutuhan akan tarif yang lebih adil, muncul wacana untuk mengalihkan kembali pengelolaan jalan tol kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fungsi jalan tol sebagai fasilitas publik yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Dasar hukum pengalihan pengelolaan jalan tol di Indonesia antara lain sebagai berikut:
Peraturan Perundang-Undangan | Substansi Hukum yang Relevan |
---|---|
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 | Menetapkan bahwa penyelenggaraan jalan, termasuk jalan tol, merupakan tanggung jawab pemerintah (Pasal 5 & 7). Pemerintah berwenang mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan jalan tol. |
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol | Menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan tol mencakup fungsi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Pasal 2–4). |
3. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) | Menjadi dasar hukum kerja sama antara pemerintah dan BUJT, termasuk masa konsesi, hak dan kewajiban para pihak, serta pengembalian aset kepada negara. |
4. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Menegaskan bahwa sumber daya dan infrastruktur vital harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. |
Meskipun pembangunan dan pengelolaan tol dilakukan oleh BUJT, aset jalan tol tetap menjadi milik negara. Hak swasta terbatas pada pengelolaan sementara sesuai masa konsesi.
Pengalihan kepada pemerintah memperkuat kontrol negara atas standar pelayanan minimal (SPM), keselamatan pengguna, dan keterjangkauan tarif.
Langkah ini juga membuka ruang untuk:
Secara hukum, pemerintah memiliki legitimasi penuh untuk mengambil alih pengelolaan jalan tol sesuai amanat:
Langkah ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan prinsip bahwa infrastruktur vital harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pengalihan pengelolaan jalan tol dari perusahaan swasta kepada Pemerintah Republik Indonesia bukan hanya langkah hukum, tetapi juga wujud nyata dari prinsip kedaulatan negara atas infrastruktur strategis.
Dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan berpihak pada rakyat, kebijakan ini dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional serta memastikan hasil pembangunan dinikmati oleh seluruh masyarakat.
© 2025 Financial Market Company — All rights reserved.
jalan tol, #jalan tol jagorawi, #jalan tol probolinggo – banyuwangi, #yang punya jalan tol, #pemilik jalan tol, #bos jalan tol, #cctv jalan tol
, #kepanjangan jalan tol, #mengapa jalan tol semakin jauh terlihat menyempit, #jalan tol malang